
Setiap tahunnya, jutaan wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak, sekaligus kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak individu yang melakukan kesalahan dalam proses pelaporan SPT.
Kesalahan-kesalahan ini, meski terkesan sepele, bisa berdampak serius: mulai dari laporan tidak valid, pemanggilan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak – baik mahasiswa, karyawan, maupun pelaku UMKM – untuk memahami dan menghindari tiga kesalahan umum berikut ini:
1. Ketidaksesuaian antara Data di SPT dan Dokumen Pendukung
Salah satu kesalahan paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara data yang diinput dalam SPT dengan dokumen pendukung seperti bukti potong (Formulir 1721 A1/A2), laporan penghasilan, atau rekap keuangan. Ketidaksesuaian ini bisa terjadi karena kurang teliti, atau hanya menyalin data dari tahun sebelumnya tanpa pengecekan ulang.
Padahal, DJP sudah memiliki akses terhadap data pihak ketiga melalui sistem pertukaran informasi. Jadi, bila terdapat perbedaan data, SPT kita bisa dianggap tidak valid.
🔍 Tips Mencegah:
- Cocokkan setiap angka di SPT dengan dokumen pendukung.
- Gunakan bantuan aplikasi seperti CerdasPajak dan CoreTaxify untuk memastikan kelengkapan dokumen dan akurasi input data.
- Simpan semua dokumen pendukung dalam format digital dan cetak sebagai arsip.
2. Lupa Melaporkan Penghasilan Lain di Luar Pekerjaan Utama
Kesalahan ini banyak dilakukan oleh mahasiswa freelance, karyawan dengan pekerjaan sampingan, atau pelaku bisnis online. Mereka hanya melaporkan penghasilan dari pekerjaan tetap, dan lupa bahwa penghasilan tambahan – sekecil apa pun – tetap harus dilaporkan.
Contoh penghasilan lain yang sering terlewat:
- Honorarium dari seminar atau pelatihan
- Penghasilan dari bisnis online (dropship, reseller)
- Sewa properti
- Royalti dari penulisan buku, lagu, atau karya digital
💡 Solusi Praktis:
- Buat daftar seluruh penghasilan selama satu tahun, dari semua sumber.
- Tandai penghasilan yang dikenai pajak dan yang tidak.
- Gunakan fitur simulasi di aplikasi CoreTaxify untuk menghitung total kewajiban pajak berdasarkan semua penghasilan.
3. Mengabaikan atau Tidak Melampirkan Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa sebagian pajak kita telah dibayarkan melalui pihak ketiga, seperti perusahaan atau instansi tempat kita bekerja. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak menyimpan atau menginput bukti potong ini ke dalam SPT.
Akibatnya, perhitungan pajak terutang menjadi lebih besar karena sistem menganggap belum ada pembayaran sebelumnya. Hal ini tentu merugikan wajib pajak itu sendiri.
📎 Langkah Pencegahan:
- Minta bukti potong dari semua pihak yang memberikan penghasilan.
- Simpan dalam folder khusus baik fisik maupun digital.
- Masukkan bukti potong secara lengkap di bagian lampiran saat lapor SPT.
🔔 Penting! Pajak Bukan Cuma Soal Bayar, Tapi Juga Soal Tertib Lapor
Kesalahan dalam pelaporan SPT bukan hanya merugikan secara administratif, tetapi juga dapat membentuk kebiasaan buruk yang merugikan di masa depan. Budaya tertib lapor pajak harus dibentuk sejak dini, bahkan mulai dari bangku kuliah.
Untuk itu, PT Samudra Edukasi Teknologi (SET) menghadirkan aplikasi edukasi pajak berbasis web seperti CerdasPajak dan CoreTaxify yang dirancang khusus untuk mahasiswa dan pelajar akuntansi. Aplikasi ini tidak hanya mensimulasikan proses pelaporan SPT dengan alur yang menyerupai sistem DJP asli, tetapi juga memberikan pelatihan nyata bagi pengguna agar terhindar dari kesalahan umum di atas.
🎓 Manfaatkan Aplikasi Edukasi Pajak dari PT SET
Berikut beberapa manfaat menggunakan CoreTaxify:
- ✅ Simulasi pelaporan SPT seperti CORETAX DJP
- ✅ Panduan interaktif tentang pajak pribadi & UMKM
- ✅ Sistem evaluasi mandiri dan latihan soal
- ✅ Terintegrasi dengan kurikulum praktikum perpajakan kampus
Cocok untuk mahasiswa, dosen, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum yang ingin belajar pajak secara mandiri.
