
Muter Lagu di Kafe? Jangan Lupa Bayar Royalti!
Banyak pemilik kafe, restoran, atau tempat usaha lain yang memutar musik untuk menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung. Namun, tahukah Anda bahwa memutar lagu di tempat usaha termasuk pertunjukan publik yang dilindungi oleh hak cipta?
Dasar Hukumnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang menggunakan karya cipta, termasuk lagu atau musik, untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Aturan ini dipertegas lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu atau musik di ruang publik — seperti kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum — harus melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
Siapa yang Mengelola Royalti?
Pengelolaan pembayaran royalti di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemegang hak cipta. Besaran tarif royalti biasanya disesuaikan dengan jenis usaha, luas tempat, dan kapasitas pengunjung.
Kenapa Royalti Penting?
Membayar royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas para musisi. Dengan membayar royalti:
- Seniman dan pencipta lagu mendapatkan apresiasi dan dukungan finansial.
- Industri musik dapat terus berkembang dan melahirkan karya-karya baru.
- Pelaku usaha terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi.
Kesimpulan
Jika Anda pemilik kafe atau usaha lain yang memutar musik, pastikan untuk mematuhi aturan dan membayar royalti melalui LMKN atau LMK resmi. Selain taat hukum, Anda juga ikut berkontribusi pada keberlangsungan industri musik Indonesia.
📚 Sumber:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021
- lmkn.id
