Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak baru pada tahun 2026, meskipun pendapatan negara ditargetkan meningkat sebesar 9,8%. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin, 2 September 2025, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat, termasuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan mengejar peningkatan pendapatan negara melalui optimalisasi penerimaan yang sudah ada, tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. “Tidak akan ada kebijakan pajak baru. Pendapatan ditingkatkan melalui penegakan kepatuhan dan perbaikan sistem, bukan menaikkan tarif,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi dari pihak yang mampu membayar pajak secara patuh, sementara kelompok masyarakat kurang mampu akan tetap dilindungi dan didukung. “Asas gotong royong akan terus dijaga. Pendapatan negara diperkuat, tapi keberpihakan kepada kelompok rentan tetap jadi prioritas,” tambahnya.
UMKM, Sektor Kesehatan dan Pendidikan Tidak Terdampak
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memastikan bahwa UMKM tetap aman dari beban pajak yang berlebihan. UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan yang beromzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenai pajak final sebesar 0,5%.
Selain itu, sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan juga tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung layanan publik yang berkualitas.
Bagi individu berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, pembebasan pajak tetap diberlakukan.
APBN 2026: Menjaga Keseimbangan antara Stimulus dan Defisit
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, dengan belanja negara mencapai Rp 3.786,5 triliun. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp 638,8 triliun atau 2,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun defisit tetap ada, pengelolaan fiskal dilakukan secara hati-hati agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus menjaga tata kelola fiskal yang sehat, sambil memastikan ekonomi tetap tumbuh melalui kebijakan yang ekspansif namun terukur,” tutupnya
