Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan kuda kavaleri beserta perlengkapannya bagi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 mengenai PPN atas penyerahan hewan khusus berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, PPN untuk penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan yang terkait akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025, setelah PMK diundangkan pada 1 September 2025. Adapun penetapan regulasi dilakukan pada 25 Agustus 2025.
Pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan alat pertahanan non-konvensional, khususnya kuda kavaleri yang dinilai penting dalam menunjang tugas TNI.
Rincian Barang yang Termasuk dalam PPN DTP
Objek yang memperoleh fasilitas meliputi kuda batalyon kavaleri serta beragam perlengkapan, antara lain:
- Peralatan utama: pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, selabrak upacara dan harian, sanggurdi logam, tapal kuda.
- Perlengkapan penunggang dan upacara: cambuk panjang dan pendek, martinggal, jubah kuda upacara, tutup kepala kuda, segitiga dada kuda, seragam penunggang.
- Peralatan perawatan: kerok/roskam, sikat kuku, kain flanel, gunting suri, sisir logam, cungkil kuku.
- Sarana pendukung: tali lasso, kendali logam, brongsong tunggang, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kandang portable.
- Kesehatan dan perawatan kuda: suplemen khusus, obat-obatan, pelindung kuku, sepatu kuda khusus.
Dengan adanya fasilitas ini, seluruh kebutuhan kuda kavaleri dan perlengkapan penunjang bagi TNI dan Kemenhan dapat terpenuhi tanpa dikenakan beban PPN hingga akhir tahun anggaran 2025.
